Portal Berita Lakpesdam Terkini – 12 Juli 2026 | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menjerat tersangka Febrie Adriansyah dengan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korusi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mengantongi alat bukti cukup untuk menjerat Febrie Adriansyah.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Pasal yang Dijerat
Untuk tersangka Febrie Adriansyah, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.
Tersangka Lainnya
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Tersangka Don Ritto dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU karena diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menyerahkan penanganan tiga perkara yang sedang diusut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum. Kasus ini merupakan bagian dari investigasi gabungan yang mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Aparat menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai serta valuta asing dengan nilai total sekitar Rp 476 miliar, selain dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidikan ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang serius dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang. Dengan adanya alat bukti yang cukup, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para tersangka dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












Leave a Reply