Portal Berita Lakpesdam Terkini – 12 Juli 2026 | Kasus pelimpahan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian publik. Berikut adalah 5 fakta mengenai kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kortastipidkor Bareskrim Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi dan TPPU. Hal ini terkait kasus pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. "Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah menggelar perkara dan menetapkan 2 tersangka, yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan pengusaha Don Ritto (DR). DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli, sedangkan FA belum dilakukan penahanan.
Penyidikan Sudah Didukung Puluhan Alat Bukti
Sebelum perkara dilimpahkan, Kortastipidkor telah melakukan penyidikan secara intensif. Pihaknya memeriksa 15 saksi, meminta keterangan 2 ahli, dan menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Seluruh alat bukti tersebut akan digunakan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan.
Kejagung Menjamin Penyidikan Profesional dan Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara bukan sekadar pemindahan berkas. Pihaknya mengoptimalkan pembuktian dan memastikan proses hukum berjalan profesional. "Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," tegas Rudi Margono.
DPR Akan Mengawal Agar Kasus Tidak Menimbulkan Konflik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawasi penanganan perkara hingga tuntas. Dia juga meminta publik tidak melihat perkara ini sebagai konflik antara Polri dan Kejaksaan, tetapi sebagai kasus yang menyangkut individu. "Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi," jelas Habiburokhman.
Kasus pelimpahan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penanganan yang profesional. Dengan adanya sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.













Leave a Reply