Portal Berita Lakpesdam Terkini – 10 Juli 2026 | Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan bupati kepada bawahannya.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati, yang dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Budi menjelaskan setelah diamankan dalam OTT KPK di Solo Raya, Etik Suryani sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, Bupati Sukoharjo dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Selain Etik, tim KPK juga mengamankan 4 orang lainnya dalam OTT ini. Kelimanya kini diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo, ungkap Budi. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dampak dan Reaksi
OTT terhadap Bupati Sukoharjo menjadi operasi tangkap tangan terbaru yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Ini sekaligus menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi tahun ini. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan masyarakat, karena menyangkut penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan, sehingga dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kontrol terhadap pejabat publik, agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di masa yang akan datang.














Leave a Reply