Portal Berita Lakpesdam Terkini – 10 Juli 2026 | Pemkab Kudus memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap cair, meski daerah mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada 2026, sekitar Rp 115 miliar.
Penjelasan Sekretaris Daerah Pemkab Kudus
Sekretaris Daerah Pemkab Kudus Eko Djumartono menegaskan anggaran untuk membayar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu telah disiapkan. “Kami pastikan kontrak pegawai dengan skema PPPK di Kabupaten Kudus tetap diperpanjang, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” kata Eko.
Alokasi Anggaran
Eko menjelaskan pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan alokasi anggaran hingga 2027. Dia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan terkait status PPPK di Kabupaten Kudus.
Informasi Gaji PPPK
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengungkapkan besaran gaji PPPK 2026 tetap dialokasikan sebesar Rp 1 juta per bulan. Di sisi lain, jumlah yang sama juga dianggarkan untuk 2027.
Namun, penetapan gaji ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Pemkab memang belum mampu memenuhi gaji PPPK sesuai UMK karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” beber dia.
Pengaruh Penurunan Dana Transfer
Selain itu, Pemkab Kudus memastikan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tidak akan memengaruhi pembayaran gaji PPPK. Berdasarkan perhitungan sementara, dana transfer yang diterima Kabupaten Kudus pada 2026 mencapai Rp 419 miliar atau turun sekitar Rp 115 miliar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Meski demikian, anggaran belanja pegawai justru meningkat menjadi Rp 886,2 miliar dari sebelumnya Rp 879,3 miliar pada 2025. Saat ini, jumlah ASN di Pemkab Kudus mencapai 9.190 orang. Jumlah ini terdiri dari 4.471 ASN, 2.106 PPPK penuh waktu, dan 2.604 PPPK paruh waktu.
Dari total PPPK tersebut, sekitar 1.080 orang tenaga pendidik, sisanya bertugas sebagai tenaga nonkependidikan.














Leave a Reply