Portal Berita Lakpesdam Terkini – 08 Juli 2026 | Eks Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti rangkap jabatan para pemimpin Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya Nanik S Deyang yang menjadi komisaris di Pertamina. Mahfud MD merespons saat ditanya mengenai rangkap jabatan Kepala BGN Nanik S Deyang yang menjadi komisaris di Pertamina.
Rangkap Jabatan dan Putusan MK
Kemudian, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang menduduki komisaris di PT Pertamina Patra Niaga dan Trenggono merangkap direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara. Mahfud MD menyinggung putusan MK yang menyebut larangan pejabat setingkat menteri maupun wakilnya rangkap jabatan komisaris dan direktur di perusahaan BUMN.
Putusan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan tersebut, yakni Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang menjadi penegasan putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Mahfud menjelaskan MK memberikan waktu dua tahun, supaya pemerintah menyelesaikan yang sudah terlanjur diangkat menjadi komisaris.
Uang Haram dan Penyelesaian
“(Rangkap jabatan) menjadi komisaris itu sebenarnya uang haram yang dimakan. Sebab, sudah jelas tidak boleh oleh MK,” katanya. “Uang haram itu, karena tidak boleh (rangkap jabatan) oleh MK. MK sengaja memberi waktu dua tahun untuk diperbaiki, tetapi ditambah (yang rangkap jabatan),” tuturnya.
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah harus memberikan gaji yang layak kepada para pejabat tinggi tersebut, supaya tidak ada yang merangkap jabatan. “Digaji saja yang layak. Jadi, orang tidak perlu merangkap-rangkap menjadi komisaris,” ucapnya.
Implikasi dan Tindakan
Implikasi dari rangkap jabatan ini dapat berdampak pada integritas dan kredibilitas pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tegas dan efektif untuk mencegah praktek ini. Pemerintah harus memastikan bahwa semua pejabat memahami dan mematuhi putusan MK dan melakukan penyelesaian yang adil dan transparan.
Dalam jangka panjang, perlu dilakukan perubahan sistemik untuk mencegah rangkap jabatan dan memastikan bahwa semua pejabat memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi. Pemerintah harus memprioritaskan kepentingan rakyat dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.














Leave a Reply