Portal Berita Lakpesdam Terkini – 08 Juli 2026 | Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengkritisi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus Ahmad Muzani hadir di pemakaman Ali Khamenei. Informasi yang beredar menyebut Ketua MPR Ahmad Muzani diutus Prabowo untuk hadir pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad, Kamis (9/7).
Latar Belakang
Bambang Pacul mengatakan mekanisme pimpinan MPR diutus Presiden RI, bukan melalui penunjukkan langsung. “Saya kira mekanismenya bukan seperti itu,” katanya, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Politikus PDIP itu menyampaikan MPR dan Presiden RI adalah lembaga tinggi yang setara dalam sistem ketatanegaraan.
Prosedur yang Tepat
Implikasi Politik
“Tidak memerintah, tetapi bisa konsultasi. Misalnya, ‘saya konsultasi masalah ini, barangkali endorse sesuatu, boleh,” tuturnya. Dia mengatakan sejauh ini tidak ada rapat khusus yang digelar Presiden RI bersama MPR untuk memutuskan siapa yang hadir dalam pemakaman Ali Khamenei. “Saya belum dapat rapat untuk ini, belum ada undangan,” ucapnya.
Keputusan Prabowo Subianto untuk mengutus Ahmad Muzani ke pemakaman Ali Khamenei menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang digunakan. Apakah keputusan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Atau apakah ini merupakan contoh dari pelanggaran prosedur yang dapat berimplikasi pada hubungan antar lembaga negara?














Leave a Reply