Portal Berita Lakpesdam Terkini – 10 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Publik diminta tidak berspekulasi, apalagi mengaitkan kasus ini dengan seseorang maupun institusi tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Penyidikan Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh penegakan hukum merupakan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan harus dihormati. "Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan yang tengah berlangsung," kata Anang.
Anang menjelaskan Kejagung akan menunggu hasil penyidikan kepolisian. Ini termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Prinsip Penegakan Hukum
Anang menegaskan setiap penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. "Kami meyakini setiap penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," beber dia.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun media massa. "Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tegas Anang.
Penggeledahan Polri
Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor. Aksi ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara, perkara PT Asabri, PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, pada Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan berbagai informasi yang berkembang di media sosial maupun media massa terkait dengan penggeledahan tersebut. Namun, perlu diingat bahwa setiap penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan membiarkan proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan transparan, serta dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.















Leave a Reply