Portal Berita Lakpesdam Terkini – 06 Juli 2026 | Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) sepanjang semester I 2026 setelah terbukti melanggar berbagai aturan keimigrasian dan hukum di Indonesia.
Latar Belakang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat 342 WNA dipulangkan secara paksa selama Januari-Juni 2026. Mereka dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
"Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna.
Jenis Pelanggaran
Imigrasi mengungkap para WNA dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran. Mereka kedapatan overstay atau melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, dan terlibat investasi fiktif.
Para WNA ini ada pula yang melakukan aktivitas mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat dan budaya yang berdampak pada keamanan masyarakat.
Operasi Gabungan
Selain deportasi, Imigrasi Bali juga memperkuat pengawasan melalui operasi gabungan bersama berbagai instansi. Hasilnya, sejumlah kasus besar yang melibatkan WNA berhasil diungkap.
Kasus ini, yakni penggerebekan laboratorium gelap narkotika yang melibatkan 2 WNA Rusia. Selanjutnya, penangkapan buronan Interpol asal Inggris di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, menggagalkan pelarian buronan Interpol asal Australia yang terkait kasus gangster motor dan penyelundupan narkoba.
Dengan demikian, Imigrasi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memastikan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku.
| No | Jenis Pelanggaran | Jumlah WNA |
|---|---|---|
| 1 | Overstay | 120 |
| 2 | Menyalahgunakan Izin Tinggal | 80 |
| 3 | Bekerja Tanpa Izin Resmi | 50 |
| 4 | Investasi Fiktif | 30 |
| 5 | Mengganggu Ketertiban Umum | 20 |
| 6 | Melanggar Norma Adat dan Budaya | 10 |
Imigrasi Bali berharap dengan deportasi ini, WNA lainnya akan lebih patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi Bali juga berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dapat dipertahankan.
Dengan demikian, Imigrasi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memastikan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku.














Leave a Reply