Latar Belakang Kasus
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 03 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi tata kelola MBG, yang telah membuat nama Sony Sonjaya menjadi sorotan.
Penolakan Permohonan Justice Collaborator
Kejaksaan Agung telah menolak permohonan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya. Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, hal ini menunjukkan bahwa status hukum Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi sudah jelas.
Sugiat menjelaskan bahwa justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar. Namun, karena permohonan Sony Sonjaya ditolak, proses hukum terhadapnya tetap berjalan sebagaimana tersangka pada umumnya.
Perlindungan LPSK Tidak Diperlukan
Sugiat berpendapat bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak perlu memberikan perlindungan kepada Sony Sonjaya dalam perkara ini. Menurutnya, LPSK dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum, bukan untuk melindungi tersangka kasus korupsi.
“LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” tegas Sugiat.
Penanganan Perkara Korupsi
Sugiat meminta agar seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sonjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik,” jelas Sugiat.















Leave a Reply