Portal Berita Lakpesdam Terkini – 27 Juni 2026 | Sebanyak 24 orang warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena telah melarikan diri ke luar wilayah hukum Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus tambang emas ilegal di Gunung Botak telah menjadi perhatian serius dari pemerintah dan aparat hukum. Tambang emas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan banyak pihak, termasuk WNA.
Peran WNA dalam Tambang Emas Ilegal
Jeffri Huwae menjelaskan bahwa WNA yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan fasilitas hingga pengolahan emas. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan, serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Dalam penyidikan, aparat telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Dari total 24 WNA yang ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sedangkan 12 WNA lainnya melarikan diri dan kini berstatus DPO. Selain itu, 2 tersangka WNI juga telah ditetapkan, dengan 1 orang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan.
Tindakan Lanjutan
Jeffri Huwae menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut. Pemerintah dan aparat hukum berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Dalam upaya mengatasi kasus tambang emas ilegal, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pembangunan yang berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang tepat menjadi kunci untuk mencegah kegiatan ilegal dan mempromosikan pembangunan yang berkesinambungan.














Leave a Reply