Portal Berita Lakpesdam Terkini – 24 Juni 2026 | Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sidang digelar 29 Juni 2026.
Latar Belakang Kasus
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Pada hari yang sama, Dokter Tifa juga diamankan aparat di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Proses Praperadilan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan permohonan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar dan mulai disidangkan pada 29 Juni 2026. Sidang praperadilan Roy Suryo akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Tujuan Praperadilan
Kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin menegaskan fokus gugatan bukan pada pokok perkara, melainkan pada prosedur penegakan hukum yang dilakukan aparat. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," terang Khozinudin.
| Nomor Perkara | Tanggal Sidang |
|---|---|
| 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL | 29 Juni 2026 |
Dalam permohonannya, Roy Suryo mempertanyakan sah atau tidaknya tindakan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Roy Suryo berharap praperadilan ini dapat membuktikan bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.














Leave a Reply