Portal Berita Lakpesdam Terkini – 23 Juni 2026 | Mantan Menristek Nadiem Makarim mencurahkan isi hatinya saat membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Latar Belakang Kasus
Nadiem Makarim mengaku tidak mempunyai benih korupsi di dalam dirinya. Nadiem Makarim juga mengaku tidak akan bisa mengkhianati Indonesia.
"Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan," ucap Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa (23/6).
Keterangan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim mengakui dirinya mempunyai banyak kekurangan. Meskipun demikian, Nadiem Makarim mengeklaim dirinya sebagai orang jujur. Nadiem Makarim pun meminta maaf jika mempunyai kesalahan selama menjalani sidang.
"Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf," ujar Nadiem Makarim.
Tuntutan terhadap Nadiem Makarim
Nadiem Makarim juga mengaku tidak menyangka akan berurusan dengan hukum. 'Tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini," tutur Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Nadiem Makarim juga dituntut uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya akan terus membela kebenaran dan keadilan. Nadiem Makarim juga berharap bahwa sidang ini dapat membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia.
| Tuntutan | Nilai |
|---|---|
| Pidana Penjara | 18 tahun |
| Denda | Rp 1 miliar |
| Uang Pengganti | Rp 5,67 triliun |
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019-2022 ini masih berlangsung. Nadiem Makarim dan tim pengacaranya akan terus membela diri dan membuktikan kebenaran.













Leave a Reply