Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 26 Juni 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menerima suap senilai Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan sebuah rumah. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
3 Fakta Dakwaan Eks Ketua Ombudsman RI
1. Terima Suap Rp 4,85 Miliar Berupa Uang Tunai dan Rumah. Jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap dengan total nilai sekitar Rp 4,85 miliar. Ini terdiri dari uang tunai yang diberikan bertahap serta 1 unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta.
2. Suap Diduga untuk Mengubah Kesimpulan LHP Ombudsman. Menurut dakwaan, pemberian suap bertujuan agar Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
3. Rincian Aliran Uang dari Sejumlah Perusahaan Tambang. Jaksa merinci dugaan penerimaan suap berasal dari beberapa pihak. Rinciannya, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Rincian Penerimaan Suap
| No | Pemberi Suap | Jumlah Suap |
|---|---|---|
| 1 | Laode Sinarwan Oda (PT Thosida Indonesia) | Rp 675 juta |
| 2 | Tjia Peng Tjoan (PT Dinamika Sejahtera Mandiri) | Rp 200 juta |
| 3 | Agung Winarno | Rp 1,2 miliar + Rp 2,2 miliar (rumah) |
| 4 | Muhammad Rosal (PT Mitra Kumala Energi) | Rp 50 juta |
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa Hery Susanto diduga menerima suap dari beberapa perusahaan tambang dengan total nilai sekitar Rp 4,85 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme Ombudsman RI dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyelidiki kasus ini dan menentukan apakah Hery Susanto bersalah atau tidak. Jika bersalah, maka harus diambil tindakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa korupsi tidak terjadi lagi di lembaga Ombudsman RI.














Leave a Reply