Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kalimantan Timur
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dan Bos Borneo FC, Nabil Husein Said Amin Al Rasyidi, serta ayahnya, Said Amin, dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk menelusuri aliran uang dan mekanisme pengelolaan bisnis pertambangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran Aliran Uang dan Mekanisme Bisnis
Budi menjelaskan penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut terhadap Presiden Borneo FC tersebut. Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami proses bisnis sektor pertambangan batu bara, mulai penerbitan izin produksi, pengelolaan hasil tambang hingga mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
Keterlibatan Perusahaan dan Aset-aset
KPK turut menggali informasi terkait aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tambang batu bara tersebut. Materi pemeriksaan serupa juga didalami kepada sejumlah saksi lain, termasuk pejabat daerah dan perusahaan yang terkait dengan kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dari sektor batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi batu bara. Selanjutnya pada Februari 2026, KPK menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penindakan korupsi dalam sektor pertambangan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sumber daya alam.














Leave a Reply