Portal Berita Lakpesdam Terkini – 26 Juni 2026 | Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar 3 kasus besar penyelundupan narkoba dengan berbagai modus penyamaran, ada WNA Rusia ditangkap.
Modus Penyelundupan Narkoba
Dari operasi tersebut, petugas menyita ganja, sabu-sabu (metamfetamina), dan hasis (tetrahidrokanabinol/THC) dengan total belasan kilogram serta menangkap sejumlah pelaku, termasuk warga negara asing (WNA).
Ada tiga modus penyelundupan narkoba yang dibongkar dalam 4 bulan, yaitu penyelundupan ganja seberat 10.785 gram dari Amerika Serikat ke Bali dengan deklarasi palsu sebagai “luggage” (bagasi) pada 26 Maret 2026, penyelundupan 4 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi oleh 2 kurir domestik pada 29 April 2026, dan penyelundupan 7,8 kilogram hasis oleh WNA Rusia yang menyembunyikan narkoba di kompartemen rahasia pada dasar koper (false compartment) pada 3 Juni 2026.
Barang Bukti Narkoba
Tiga kasus tersebut melibatkan tiga jenis narkoba berbeda, yakni 10.785 gram ganja, 4.000 gram metamfetamina (sabu-sabu), dan 7.800 gram hasis (THC). Kasus ini melibatkan kurir warga negara Indonesia maupun warga negara asing (WNA) Rusia.
Merka diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. Keberhasilan menggagalkan tiga penyelundupan tersebut diperkirakan mampu mencegah narkoba beredar di masyarakat dan memberikan dampak besar bagi upaya pemberantasan narkoba.
Dampak Penyelundupan Narkoba
Para tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif narkoba.














Leave a Reply