Portal Berita Lakpesdam Terkini – 04 Juli 2026 | KPK mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, bukan sekadar mengembalikannya. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan setiap dugaan gratifikasi yang diterima atau ditemukan dalam kapasitas jabatannya.
Kewajiban Hukum
Achmad Taufik menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu, seluruh pejabat negara seharusnya memahami prosedur yang harus ditempuh ketika menerima atau menemukan dugaan gratifikasi. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," tegas dia.
Kasus Bupati Kuansing
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Dugaan Gratifikasi
Selain perkara suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang bupati meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruangannya.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya. Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Dalam hal ini, KPK menekankan bahwa Raja Juli seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, bukan sekadar mengembalikannya. Achmad Taufik menegaskan bahwa kesadaran dan kewajiban hukum merupakan hal yang penting dalam pemberantasan korupsi.














Leave a Reply