Portal Berita Lakpesdam Terkini – 07 Juli 2026 | KPK mengungkapkan keterangan ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dibutuhkan terkait ada dugaan aliran uang dari Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Latar Belakang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan ajudan Pangdam sebagai saksi pada 2 Juli 2026. Namun, pemeriksaan belum terlaksana karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ujar Taufik, Senin (6/7). Menurut Taufik, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut karena keterangannya dinilai penting untuk menguatkan alat bukti dalam perkara.
Aliran Uang
Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Pangdam. "Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," imbuh Taufik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani.
Pemeriksaan
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| 2 Juli 2026 | Pemeriksaan ajudan Pangdam sebagai saksi |
| 3 November 2025 | Operasi tangkap tangan (OTT) KPK |
Marjani merupakan ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. "Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan penyidik untuk penyelesaiannya dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ungkap Taufik.
Taufik berharap saksi dapat memenuhi panggilan berikutnya, mengingat keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN). "Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule tim penyidik," beber dia.














Leave a Reply