Portal Berita Lakpesdam Terkini – 08 Juni 2026 | Kader PDIP Mohamad Guntur Romli merespons langkah Sony Sanjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Guntur Romli mengatakan langkah Sony, wajib disambut dengan tangan terbuka dan mata waspada.
Kasus Korupsi di BGN
Di dalam kasus korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di BGN, status JC bisa menghancurkan skandal besar-besaran. Sony mengaku tidak mau disudutkan sendirian dan merasa ada atensi dari atas. Guntur Romli menilai pernyataan itu menimbulkan pertanyaan, siapa sosok atasan yang memberi perlindungan dalam menjalakan korupsi selama ini.
Karena, mustahil seorang wakil kepala bagian bisa mengatur jual beli titik dapur, intervensi pengadaan motor listrik hingga triliunan rupiah. Sejumlah tindakan itu, tidak mungkin hanya dilakukan bertiga, yakni Sony, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Pasti ada jaringan yang lebih luas. Kaki tangan di operasional, rekan di eksekutif, bahkan pengaruh legislatif.
Tawaran JC sebagai Alat Tawar
Guntur Romli mengatakan tawaran JC ini, juga bisa menjadi alat tawar koruptor yang ingin mencari selamat. Pernyataan tawaran JC, bisa merupakan pesan halus kepada backing lama, agar meringankan hukuman Sony. Jika Kejagung serius, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih. Tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.
Langkah Selanjutnya
Untuk mengungkap kasus korupsi di BGN, diperlukan penyelidikan yang lebih mendalam dan luas. Perlu diungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi ini dan berapa besar kerugian negara yang telah dialami. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kasus korupsi di BGN dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya dan para pelaku dapat dihukum seadil-adilnya.
Penyelesaian kasus korupsi di BGN juga memerlukan peran aktif dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Masyarakat perlu terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut agar para pelaku dapat dihukum seadil-adilnya. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kasus korupsi di BGN dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan.















Leave a Reply