Portal Berita Lakpesdam Terkini – 15 Juni 2026 | Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,8 miliar. Gratifikasi ini terdiri dari uang tunai, keris, hingga proyek perbaikan jalan di depan rumahnya.
Gratifikasi dan Proyek Pembangunan
Gratifikasi yang diterima Sudewo terkait dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Sudewo diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021-2023.
Sumber Gratifikasi
JPU Joko Hermawan mengatakan sebagian besar gratifikasi berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Hidayat. Nilai gratifikasi ini mencapai sekitar Rp 2,3 miliar yang diberikan dalam bentuk uang tunai. Sudewo juga didakwa menerima sebuah keris senilai Rp 15 juta dari pihak yang sama.
Perbaikan Jalan dan Suap
Selain itu, terdapat gratifikasi lain berupa perbaikan jalan di depan rumah pribadi Sudewo di Kadipiro, Surakarta, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 150 juta. Perbaikan jalan tersebut diduga diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda Solo-Semarang Dheki Martin. Sudewo juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Sudewo mencapai sekitar Rp 3,8 miliar. Sudewo didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi, serta pasal lain berkaitan dengan tindak pidana suap.














Leave a Reply