Kasus Korupsi Kuota Haji
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 10 Juni 2026 | KPK menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni dari eks bos travel haji, diduga siapkan dana untuk Pansus Hak Angket Haji. Keduanya adalah Ismail Adham (ISM) Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri.
3 Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji
Berikut 3 Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Eks Bos Travel Haji:
- 2 Tersangka dari Kalangan Travel Haji Ditahan: Kedua tersangka Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri ditahan dalam kasus korupsi kuota haji.
- Dugaan Dana Rp16 Miliar untuk Pansus Haji DPR: Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkap adanya dugaan dana 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16 miliar yang disebut-sebut disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
- Ada Niat Memberikan Uang ke Pansus Haji: KPK mengungkapkan dana 1 juta dolar AS tersebut diduga sempat disiapkan pihak-pihak di Kementerian Agama untuk Pansus Haji DPR RI, meski akhirnya tidak pernah diserahkan.
Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidik menegaskan adanya indikasi niat pemberian uang meskipun transaksi tidak sampai terjadi. KPK memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rencana penyaluran dana tersebut. Ini termasuk sosok berinisial ZA yang disebut sebagai perantara aliran uang dari lingkungan Kemenag.
KPK berharap dengan penyidikan ini, kasus korupsi kuota haji dapat terungkap dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.














Leave a Reply