Portal Berita Lakpesdam Terkini – 07 Juni 2026 | Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal, meskipun ada 8 pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Layanan ini termasuk pengurusan paspor, KITAS, KITAP, izin tinggal, dan berbagai layanan digital lainnya.
Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal
Hendarsam menegaskan bahwa sistem pelayanan digital maupun layanan langsung di kantor imigrasi tidak mengalami gangguan. Masyarakat tetap bisa mengakses seluruh layanan keimigrasian seperti biasa, tanpa ada penundaan. Hal ini menunjukkan bahwa Imigrasi telah melakukan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan kelancaran layanan.
Penonaktifan Pejabat Tersangka
Setelah KPK menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka, Ditjen Imigrasi langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan pejabat-pejabat tersebut. Langkah ini dilakukan agar pejabat-pejabat tersebut dapat fokus menjalani proses hukum. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga bergerak cepat mengisi posisi-posisi strategis yang kosong dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Pergantian Pejabat untuk Menghindari Stagnasi Pelayanan Publik
Pergantian pejabat dilakukan untuk menghindari stagnasi pelayanan publik. Dengan demikian, pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di lapangan dapat tetap berjalan lancar. Hendarsam menekankan bahwa pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pelayanan publik.
Kasus Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA
Kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA melibatkan 8 pejabat, termasuk eks Wamen Imipas Silmy Karim. Mereka diduga terlibat pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022–2026. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada pejabat yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan hukum.
Imigrasi telah memastikan bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal, meskipun ada pejabat yang menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa Imigrasi telah melakukan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan kelancaran layanan dan meminimalkan dampak dari kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.













Leave a Reply