Portal Berita Lakpesdam Terkini – 14 Juni 2026 | Wakil Bupati Indramayu Syafrudin yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan alasan sakit.
Latar Belakang Kasus
Syafrudin diduga terlibat dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025. Hal ini terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu 2019-2024.
Pemeriksaan dan Penyelidikan
Kejati Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syafrudin, namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6). Sebagai gantinya, Syafrudin mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya telah menerima surat keterangan sakit tersebut, sehingga pemeriksaan terpaksa ditunda.
Kejati memastikan akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Sementara itu, dua tersangka lain, yakni IM dan AF, memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif. IM diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025.
Proses Penyidikan
Kejati Jawa Barat masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan kasus korupsi ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sehingga dapat menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi para pihak yang terkait.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus korupsi di Indonesia telah meningkat, dan pemerintah berusaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, kasus korupsi seperti ini perlu diinvestigasi secara menyeluruh dan tuntas, agar dapat mencegah praktik korupsi lainnya di masa depan.














Leave a Reply