Portal Berita Lakpesdam Terkini – 15 Juni 2026 | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, telah mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) asal Kanada, Selandia Baru, dan India karena melanggar hukum dan izin tinggal. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Bali.
Latar Belakang Deportasi
Deportasi 6 WNA ini dilakukan setelah mereka melakukan berbagai pelanggaran, termasuk mengamuk dan merusak properti di kawasan Buleleng dan Ubud. Salah satu WNA asal Kanada berinisial FRP (51) ditangkap setelah mengamuk dan merusak properti di kawasan Buleleng. Sementara itu, WNA India berinisial SSP diamankan karena membuat keributan di hotel di Ubud, merusak properti, serta menolak membayar tagihan makanan dan binatu.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum. "Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, dia tetap ditindak tegas karena telah mengganggu keamanan masyarakat," tegas Teguh.
Dampak Deportasi
Selain dideportasi, keenam WNA tersebut direkomendasikan mendapat sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Bahkan mereka bisa dicekal seumur hidup, jika dianggap mengancam keamanan dan ketertiban. "Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," jelas Teguh.
Deportasi 6 WNA di Bali ini merupakan contoh tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya untuk mematuhi hukum dan izin tinggal di Indonesia.














Leave a Reply