Latar Belakang Kasus
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 28 Mei 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, telah menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026. Fadia Arafiq dan beberapa orang lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Peran Perusahaan Keluarga
Perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), diduga telah menerima Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah ini, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga menyisakan sekitar Rp 24 miliar. Sekitar Rp 19 miliar dari sisa ini diduga dibagikan kepada keluarga dan orang kepercayaan Fadia Arafiq.
Dugaan Konflik Kepentingan
Proses tender yang tidak transparan dan adanya permintaan untuk memenangkan perusahaan keluarga Fadia Arafiq, meskipun ada penawaran lain yang lebih rendah, menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Pemilik perusahaan memiliki kewenangan dan kekuasaan di Pemkab Pekalongan, sehingga memungkinkan mereka untuk mempengaruhi hasil tender. Hal ini menunjukkan adanya conflict of interest yang serius dalam kasus ini.
Kasus korupsi Fadia Arafiq di Pekalongan menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan demikian, kasus ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan semua pihak yang terlibat harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.














Leave a Reply