Portal Berita Lakpesdam Terkini – 20 Juni 2026 | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu ditahan. Menurut Jimly, polisi makin sering memproses Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jimly mengatakan bahwa kasus tersebut harus segera masuk pengadilan supaya ada vonis pasti mengenai isu ijazah Jokowi. Ia menekankan bahwa kasus ijazah palsu telah menjadi isu yang berkepanjangan dan mudah digunakan sebagai alat politik.
Sejak 2004 sampai dengan 2024, kasus di Mahkamah Konstitusi dan DKPP juga selalu ada isu ijazah palsu yang mudah jadi alat politik. Oleh karena itu, Jimly berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dan tidak terus-menerus menjadi isu yang memicu konflik.
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik. Polisi telah memeriksa 94 saksi dan 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta menguji barang bukti digital di laboratorium tersertifikasi internasional.
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun menyampaikan protes atas penangkapan dan penahanan dua kliennya. Refly menilai polisi tidak profesional, karena perkara yang menjerat kliennya ada di wilayah abu-abu hukum atau grey area.
Reaksi dari Kuasa Hukum
Refly juga menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dan tidak terus-menerus menjadi isu yang memicu konflik.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus ijazah palsu Jokowi telah menjadi isu yang sangat hangat diperbincangkan. Banyak pihak yang menyatakan pendapatnya mengenai kasus ini, mulai dari kalangan hukum, politik, hingga masyarakat umum.
Oleh karena itu, Jimly Asshiddiqie berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dan tidak terus-menerus menjadi isu yang memicu konflik. Ia juga berharap bahwa pihak-pihak yang terkait dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan tepat.
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Roy Suryo | Tersangka |
| 2 | Dokter Tifa | Tersangka |
| 3 | Jimly Asshiddiqie | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi |
Dalam kasus ini, terdapat beberapa pihak yang terkait, seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Jimly Asshiddiqie. Masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
- Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik.
- Jimly Asshiddiqie adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pendapatnya mengenai kasus ini.














Leave a Reply