Portal Berita Lakpesdam Terkini – 09 Juni 2026 | Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto telah dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjadi tersangka korupsi nikel. Pemecatan ini dilakukan setelah Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi nikel yang melibatkan Hery Susanto berawal dari dugaan pelanggaran tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI terkait persoalan penghitungan PNBP Kementerian Kehutanan.
Proses Pemecatan
Majelis Etik Ombudsman RI, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie, menjatuhkan sanksi paling berat kepada Hery Susanto. Sanksi ini berupa PTDH dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada mekanisme banding dalam penegakan kode etik Ombudsman.
Dampak Pemecatan
Pemecatan Hery Susanto memiliki dampak yang signifikan terhadap Ombudsman RI. Majelis Etik merekomendasikan agar Presiden RI, DPR RI, dan Komisi II DPR segera memproses pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang ditinggalkan Hery.
Pemecatan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas Ombudsman RI. Kasus korupsi nikel yang melibatkan Hery Susanto menunjukkan bahwa masih ada pejabat yang tidak mematuhi kode etik dan melakukan tindakan korupsi.
Oleh karena itu, pemecatan Hery Susanto merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas dan akuntabilitas Ombudsman RI. Namun, perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk mencegah kasus korupsi serupa di masa depan.














Leave a Reply