Portal Berita Lakpesdam Terkini – 02 Mei 2026 | Sebanyak 6 orang, mayoritas pelajar, ditetapkan sebagai tersangka aksi anarkis merusak fasilitas umum di Kota Bandung saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5). Mereka diduga sebagai pelaku aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum di Bandung.
Latar Belakang
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka diduga melakukan aksi anarkis menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik di kawasan Tamansari. Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya 1 unit videotron, 1 pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas.
Identitas Tersangka
Keenam tersangka mayoritas berstatus pelajar, yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama.
Peran Tersangka
Hendra membeberkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mereka menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga bertindak sebagai provokator aksi. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan para tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Tak hanya itu, pihaknya menemukan sejumlah psikotropika dari salah satu tersangka, seperti alprazolam dan obat lain.
Tindakan Polisi
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya 2 bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera dan stiker. Di sisi lain, kasus penyalahgunaan obat tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Tim masih melakukan pengembangan melalui analisis CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku. Pihak kepolisian berharap dapat menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Fakta dan … Tiga ASN di Gianyar Dipecat karena Menjadi Kurir Narkoba … Modus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Terungkap, Pelak… Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Bayar Uang Peng…















Leave a Reply