Portal Berita Lakpesdam Terkini – 18 Mei 2026 | Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, tetapi mengajukan penundaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir Effendy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ. Budi menjelaskan Muhadjir Effendy mengajukan penundaan pemeriksaan pada hari ini. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.
Budi mengungkapkan keterangan dari Muhadjir Effendy dibutuhkan untuk penyidikan kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Tersangka dan Kerugian Keuangan
Tersangka lain adalah Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar. KPK lalu menetapkan 2 tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Proses Penyidikan
Proses penyidikan kasus korupsi kuota haji masih berlangsung. KPK terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerja sama dalam proses penyidikan ini.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian serius dari pemerintah dan lembaga anti korupsi. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ditangkap karena …















Leave a Reply