Portal Berita Lakpesdam Terkini – 20 Mei 2026 | Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap karena diduga menjadi pelindung atau backing kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang diduga menjadi pelindung atau backing kasus peredaran narkoba di Kutai Barat.
Latar Belakang Penangkapan
Dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Eko menjelaskan Deky ditangkap atas dugaan TPPU aliran dana peredaran narkoba oleh jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
Tindakan Penangkapan
Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur, Deky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat tiba di Bareskrim Polri, dia mengenakan jaket dan celana berwarna hitam dan kedua tangannya diborgol.
Kasus Peredaran Narkoba di Kutai Barat
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membeberkan Bareskrim mengambil alih kasus dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini berkaitan dengan sindikat bandar narkoba atas nama Ishak dan kawan-kawan. Bareskrim Polri mendapati eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat terlibat dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba Ishak dan kawan-kawan.
Penangkapan ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian untuk memberantas kasus peredaran narkoba di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus narkoba di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya.















Leave a Reply