Portal Berita Lakpesdam Terkini – 19 Mei 2026 | Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyesal tidak korupsi dengan jumlah lebih banyak, apabila tahu bakal dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan ini tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang korupsi dalam jumlah lebih besar pada kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penyesalan Noel
Noel menyebut tuntutan pidana terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama 6 tahun penjara setelah dia korupsi sebanyak Rp 60,32 miliar. Terdakwa lainnya Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara karena menikmati uang korupsi Rp 4,73 miliar. Adapun Noel diduga hanya menikmati uang korupsi sebesar Rp 4,43 miliar.
"Kan, gila ini. Saya bilang ini bagaimana, sih, hukum? Logikanya saya nggak mengerti, ini, cara berpikirnya begitu," beber dia.
Tuntutan Pidana
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, dan uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Reaksi Noel
Meski begitu, Noel menyebut berapa lama pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakkan. Dia menyebut ditahan di dalam rumah tahanan negara (rutan) selama 3 hari saja terasa seperti di neraka.
"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apapun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali, kok, tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar, sih, korupsinya?" beber Noel.
| Nama Terdakwa | Tuntutan Pidana | Jumlah Korupsi |
|---|---|---|
| Irvian Bobby Mahendro Putro | 6 tahun penjara | Rp 60,32 miliar |
| Hery Sutanto | 7 tahun penjara | Rp 4,73 miliar |
| Noel | 5 tahun penjara | Rp 4,43 miliar |















Leave a Reply