Portal Berita Lakpesdam Terkini – 14 Mei 2026 | Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyebut terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata dia, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5).
Nadiem Makarim juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana penjara selama 190 hari. Nadiem dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun sehingga total Rp 5,6 triliun, subsider 9 tahun penjara.
Tuduhan Melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf C KUHP Nasional
JPU meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal yang memberatkan perbuatannya dilakukan di bidang pendidikan merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.
Kerugian Keuangan Negara dalam Jumlah Besar
Perbuatannya dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO), menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Dia pun dianggap menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Nadiem dalam kasus pengadaan TIK Chromebook 2020-2022, dinilai memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” jelas JPU.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang mereka lakukan. Masyarakat berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
| No | Terdakwa | Tuntutan |
|---|---|---|
| 1 | Nadiem Makarim | 18 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun |
| 2 | Ibrahim Arief | belum diketahui |
| 3 | Sri Wahyuningsih | belum diketahui |
| 4 | Mulyatsyah | belum diketahui |
| 5 | Jurist Tan (DPO) | belum diketahui |
Dengan demikian, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditolerir di Indonesia. Pejabat yang melakukan korupsi akan dihukum sesuai dengan tuntutan yang ada.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Masyarakat berharap bahwa dengan kasus ini, korupsi di Indonesia dapat berkurang dan pemerintahan dapat menjadi lebih bersih dan transparan.
Di samping itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah berfungsi dengan baik. Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tugasnya dengan baik dalam menuntut para terdakwa.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa sistem hukum di Indonesia dapat melindungi mereka dari tindakan korupsi. Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditolerir di Indonesia. Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura: 41 Orang Dita…















Leave a Reply