Portal Berita Lakpesdam Terkini – 14 Mei 2026 | Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara, dalam kasus korupsi Chromebook.
Latar Belakang Kasus
Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana hal ini bisa terjadi.
Tuntutan Jaksa
Jaksa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi Chromebook. Nadiem dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari pidana penjara.
Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem. Dalam hal ini, Nadiem dituntut membayar uang pengganti Rp 809.597.125.000 (Rp 809,5 miliar). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun).
Reaksi Nadiem
Nadiem keberatan dengan tuntutan jaksa dan mengaku sangat kecewa. “Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Nadiem menyebut tuntutan pidana terhadapnya lebih berat dibanding kasus terorisme ataupun pembunuhan. “Tidak ada kesalahan administrasi apapun, tidak ada unsur korupsi apapun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” jelas Nadiem.
Dampak Kasus
Kasus korupsi Chromebook ini telah menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya bagi Nadiem Makarim, tetapi juga bagi pemerintahan dan masyarakat. Kasus ini telah menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintahan dapat mencegah kasus korupsi seperti ini di masa depan.
Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, agar kasus korupsi seperti ini tidak terjadi lagi. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kasus korupsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintahan telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, kasus korupsi Chromebook ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencegah kasus korupsi seperti ini.
| No | Kasus | Tahun | Jumlah Kerugian |
|---|---|---|---|
| 1 | Korupsi Chromebook | 2022 | Rp 5,6 triliun |
| 2 | Korupsi Pengadaan Barang | 2020 | Rp 1,2 triliun |
| 3 | Korupsi Jasa | 2019 | Rp 800 miliar |
Kasus korupsi Chromebook ini telah menimbulkan dampak yang luas dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintahan dapat mencegah kasus korupsi seperti ini di masa depan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, agar kasus korupsi seperti ini tidak terjadi lagi. Ammar Zoni Mengalami Trauma Berat di Nusakambangan, Takut… Nikita Mirzani Melaporkan Hakim MA ke Komisi Yudisial Set…















Leave a Reply