Portal Berita Lakpesdam Terkini – 02 Mei 2026 | Kasus korupsi dan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali mencuat ke permukaan. Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (DK), diketahui merupakan residivis kasus korupsi senilai Rp 1,1 miliar. Informasi ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang.
Latar Belakang Kasus
DK terbukti bersalah menyalahgunakan dana PD BPR BKK Purworejo pada 2013 yang merugikan keuangan negara. Hal ini tertuang dalam perkara Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan kasus yang melibatkan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha. Kapolda menjelaskan kasus korupsi ini ditangani di wilayah hukum Semarang.
Kasus Penganiayaan Anak
Kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta juga masih dalam proses penyidikan. Ada 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DK. Mereka diantaranya adalah AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Penanganan Kasus
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebutkan bahwa fokus utama penyidikannya adalah pada percepatan penanganan kasus kekerasan anak di daycare di Jogja. "Apakah ada tersangka baru? Sangat mungkin karena masih berjalan," jelas dia. Latar belakang DK akan menjadi bagian dari pendalaman profil tersangka.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di lembaga pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lembaga-lembaga pendidikan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
| Nama Tersangka | Usia |
|---|---|
| DK | 51 |
| AP | 42 |
| FN | 30 |
| NF | 26 |
| Lis | 34 |
| EN | 26 |
| SRm | 54 |
| DR | 32 |
| HP | 47 |
| ZA | 30 |
| SRj | 50 |
| DO | 31 |
| DM | 28 |
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Mili… Dipanggil KPK, Muhadjir Effendy Pilih Tunda Pemeriksaan















Leave a Reply