Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 21 Juli 2026 | Polri mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga 2019–2020, dana Rp 67,3 miliar dicairkan tanpa prosedur.
Kronologi Kasus
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kasus ini bermula ketika PT PPA menyetujui fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui 8 kali pencairan.
Yusuf mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan sejak awal pembiayaan. Dalam hal ini, tahapan due diligence atau uji tuntas serta analisis risiko yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pencairan dana tidak dilakukan sesuai prosedur.
Penyimpangan dalam Pembiayaan
Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan. Padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA. Di sisi lain, penyidik juga menemukan dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya.
Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga dijadikan dasar untuk mencairkan dana pembiayaan. Tak hanya itu, mekanisme pengawasan terhadap cash collateral atau dana jaminan juga diduga diabaikan. Akibatnya, pencairan dana tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Tersangka dan Penyidikan
Selanjutnya pada tahap pencairan, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
Pihaknya menilai rangkaian penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga dilakukan secara sadar dan sistematis sehingga menyebabkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah. Saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS. Namun, FH saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Penutup
Kasus dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan yang dapat menyebabkan kerugian negara. Penyidikan yang dilakukan oleh Polri diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan menindaklanjuti para tersangka yang terlibat.















Leave a Reply