Portal Berita Lakpesdam Terkini – 20 Juli 2026 | Kader PDIP Guntur Romli menanggapi narasi yang dibangun dalam kasus Febrie Adriansyah, yang menyebut kriminalisasi. Pembela Febrie Adriansyah juga membangun narasi penetapan tersangka Jampidsus harus melalui izin Presiden Prabowo Subianto.
Sebut Menyederhanakan Fakta
Guntur Romli mengatakan narasi kriminalisasi Febrie Adriansyah adalah bentuk menyederhanakan fakta. Dia menyinggung penyidik Polri yang menetapkan status tersangka, setelah menggeledah 12 lokal dan meminta keterangan 15 saksi. “Kriminalisasi itu, rekayasa total orang tak berdaya. Faktanya, Febrie Adriansyah saat itu Jampidsus. Jabatannya sangat tinggi,” katanya.
Narasi Harus Izin Presiden adalah Keliru
Guntur Romli juga menanggapi narasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, harus ada izin Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan narasi tersebut, merupakan kekeliruan fatal yang menabrak Undang-Undang. “Pada Pasal 8 UU Kejaksaan, tindakan hukum jaksa yang diduga pidana, perlu izin Jaksa Agung, bukan Presiden,” ujarnya.
Cacat Prosedur Tak Membuat Pembuktian Menjadi Fiktif
Guntur Romli juga menyoroti cacat prosedur dalam kasus itu, yakni ketergesaan Polri menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan awal. Kemudian, pelimpahan atau penyerahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung yang sarat konflik kepentingan. “Itu pelanggaran prinsip dasar hukum, tetapi tidak berarti pembuktian materialnya (menjadi) fiktif,” ucapnya.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini telah memicu banyak kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan proses penyelidikan dan penanganan kasus ini. Guntur Romli, sebagai kader PDIP, berusaha menjelaskan beberapa aspek yang dianggap penting dalam kasus ini.
| No | Aspek | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Kriminalisasi | Narasi kriminalisasi Febrie Adriansyah dianggap sebagai bentuk menyederhanakan fakta. |
| 2 | Izin Presiden | Narasi bahwa penetapan tersangka harus melalui izin Presiden Prabowo Subianto dianggap keliru. |
| 3 | Cacat Prosedur | Cacat prosedur dalam kasus ini tidak membuat pembuktian material menjadi fiktif. |
Febrie Adriansyah, sebagai Jampidsus, memiliki jabatan yang sangat tinggi dan strategis. Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini telah memicu banyak pertanyaan dan spekulasi. Guntur Romli berusaha menjelaskan beberapa aspek yang dianggap penting dalam kasus ini, termasuk kriminalisasi, izin Presiden, dan cacat prosedur.
Penanganan kasus ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Pemerintah dan lembaga hukum harus menjaga prinsip dasar hukum dan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan adil dan tidak memihak. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan mempercayai bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan integritas.













Leave a Reply