Portal Berita Lakpesdam Terkini – 18 Juli 2026 | KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan amplop Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, karena sudah masuk ke tahap penyidikan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Penolakan Laporan Gratifikasi
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan laporan Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Hal ini lantaran objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik. KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli karena sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Raja Juli Antoni | Menteri Kehutanan |
| 2 | Suhardiman Amby | Bupati nonaktif Kuantan Singingi |
| 3 | Zulkarnain | Sekretaris Daerah Kuansing |
Tindakan Selanjutnya
KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2021–2026. Raja Juli Antoni mengaku menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan selesai, dia baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan di ruangannya. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026, sementara laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi, jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.













Leave a Reply