Portal Berita Lakpesdam Terkini – 16 Juli 2026 | Eks Menkopolhukam Mahfud MD menilai ada barter Polri dengan Kejagung terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mahfud MD menyoroti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kejagung, terkait pemeriksaan terhadap semua SPPG dan dapur MBG di Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Surat yang memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG diperiksa itu, dikeluarkan 15 Juni. Sebelum penerbitan SE itu, Kejagung mengungkap kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pengungkapan kasus di BGN, mereka yang ditangkap ada unsur sipil, tentara, dan kepolisian.
Penyerahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD menyampaikan Polri kemudian mengungkap kasus yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri memilih menyerahkan penyidikan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung. Setelah penyerahan itu, Kejagung mengeluarkan surat edaran memerintahkan menghentikan pemeriksaan dapur MBG.
Barter antara Polri dan Kejagung
“Kejagung kemudian mengeluarkan surat edaran memerintahkan menghentikan pemeriksaan dapur MBG. Itu barter, saya bilang,” ucap Mahfud MD. Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah. Polri kemudian menyerahkan penyidikan tersebut ke Kejagung.
Tak berselang lama, Kejagung mengeluarkan edaran penghentian pemeriksaan dapur MBG. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang adanya barter antara Polri dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi.














Leave a Reply