Portal Berita Lakpesdam Terkini – 26 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan penghentian sementara atau moratorium kebijakan perluasan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Menurut Khozin, kebijakan LSD masih menyisakan permasalahan pemetaan dan potensi menghambat layanan publik serta pembangunan di daerah.
Latar Belakang Kebijakan LSD
Khozin menilai bahwa pemerintah sudah memiliki instrumen perlindungan lahan pangan, yaitu UU Nomor 41 Tahun 2009. Oleh karena itu, kebijakan LSD tidak diperlukan lagi. Ia khawatir bahwa kebijakan transisi ini justru memunculkan masalah baru di daerah.
Dampak Kebijakan LSD
Khozin menyampaikan bahwa dampak kebijakan LSD menyebabkan sejumlah daerah menghadapi masalah hukum dan teknis. Hal ini disebabkan oleh akurasi pemetaan lahan yang rendah. Beberapa contoh dampak kebijakan LSD adalah:
- Pondok pesantren terdampak LSD dan tidak bisa dikembangkan
- Puskesmas terdampak LSD dan tidak bisa dibangun
- Kantor pemerintahan terdampak LSD dan tidak bisa dikembangkan
- Proyek perumahan terdampak LSD dan tidak bisa dibangun
Kritik terhadap Kebijakan LSD
Khozin mengkritik pola penetapan LSD yang menurutnya terlalu terpusat dan minim melibatkan pemerintah daerah untuk verifikasi lapangan. Ia menyarankan pemerintah melakukan pembenahan implementasi di delapan provinsi yang lebih dahulu menerapkan LSD.
Khozin menekankan bahwa perlindungan lahan memang penting, namun harus sesuai dengan data yang akurat dan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta layanan warga. Oleh karena itu, ia mengusulkan penghentian sementara perluasan LSD sampai kebijakannya diperbaiki dan presisi.
Perlindungan lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi lahan sawah dari konversi menjadi lahan non-pertanian. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan kebutuhan pembangunan dan layanan warga. Dengan demikian, kebijakan LSD harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.














Leave a Reply