Putusan MK dan Pembangunan IKN
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 15 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno menanggapi putusan MK menolak uji materiil UU No 3 Tahun 2022 mengenai UU IKN dan menegaskan Jakarta masih ibu kota negara. Menurut Romy, putusan tersebut bukan berarti menghentikan proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
3 Sikap Romy Soekarno soal IKN
Romy menyatakan tiga sikapnya soal IKN, yaitu:
- Tegaskan pembangunan IKN berjalan dan lebih realistis. Romy mengatakan pembangunan IKN tetap bisa berjalan, namun harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan negara.
- Putusan MK memberi ruang bagi pemerintah untuk proses transisi. Romy menilai putusan MK memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi, baik secara infrastruktur, birokrasi, fiskal, hingga sosial-ekonomi.
- Usulan IKN difungsikan seperti Istana Bogor. Sebelum menjadi pusat pemerintahan secara penuh, IKN bisa difungsikan sebagai kawasan istana kepresidenan strategis.
Pembangunan IKN sebagai Investasi Jangka Panjang
Romy mengajak semua elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang. IKN bisa difungsikan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan perpindahan pemerintahan.
Pembangunan IKN diharapkan dapat menjadi pusat pemerintahan strategis nasional, pusat transisi energi nasional, dan pengelolaan SDA. Dengan demikian, IKN dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan modern yang berbasis lingkungan.
Konsep Pembangunan IKN
Konsep pembangunan IKN lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional. Romy menilai IKN punya potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern yang berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, hingga pengelolaan SDA.
Dengan konsep pembangunan IKN yang lebih realistis dan terukur, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kemampuan negara.















Leave a Reply