Portal Berita Lakpesdam Terkini – 26 Mei 2026 | Sidang putusan kasus dugaan pemerasan K3 yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan akan digelar pada 4 Juni 2026. Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mengumumkan bahwa pemeriksaan perkara sudah selesai dan dinyatakan ditutup.
Proses Persidangan
Immanuel Ebenezer Gerungan, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ajukan permohonan izin berobat sebelum sidang putusan. Namun, permohonan tersebut masih dalam proses administrasi Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, dianggap kooperatif selama persidangan. Begitu pula dengan sang advokat. Dalam kasus ini, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasus Pemerasan
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Ia diduga melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
| Nama Terdakwa | Tuntutan Pidana |
|---|---|
| Immanuel Ebenezer | 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, dan uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara |
| Temurila | 3 tahun penjara |
| Miki Mahfud | 3 tahun penjara |
| Fahrurozi | 4 tahun dan 6 bulan penjara |
| Hery Sutanto | 7 tahun penjara |
| Subhan | 5 tahun dan 6 bulan penjara |
| Gerry Aditya Herwanto Putra | 5 tahun dan 6 bulan penjara |
| Irvian Bobby Mahendro Putro | 6 tahun penjara |
| Sekarsari Kartika Putri | 5 tahun dan 6 bulan penjara |
| Anitasari Kusumawati | 5 tahun dan 6 bulan penjara |
| Supriadi | 5 tahun dan 6 bulan penjara |
Penanganan Kasus
Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi masih menjadi perhatian serius dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut.
Sidang putusan yang akan digelar pada 4 Juni 2026 diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.













Leave a Reply