Portal Berita Lakpesdam Terkini – 30 Mei 2026 | Seorang ASN Pemkab Bekasi telah ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. ASN pria berinisial N alias I bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjadi target polisi melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya.
Penangkapan ASN
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan bahwa penangkapan ASN ini berdasarkan pendalaman kasus yang ditangani jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan. Hal ini dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas tetap kondusif.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket plastik klip berisi sabu, 2 unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah tas selempang warna hijau.
Peredaran Sabu di Bekasi
Dari hasil pengembangan, pihaknya mengungkap peredaran sabu di Kampung Gardusawah RT 004/RW001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pihaknya mendatangi rumah seorang pria berinisial D alias A, lalu menemukan lokasi penyimpanan narkoba di bawah tempat tidur dalam rumahnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, 1 buah timbangan, 2 unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, dan 1 buah gunting.
Tindakan Selanjutnya
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bekasi.















Leave a Reply