Latar Belakang Kasus
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 22 Mei 2026 | Kasus pemberian kepada Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, telah diperiksa oleh KPK untuk memperoleh keterangan lebih lanjut tentang kasus ini.
Pemeriksaan oleh KPK
Selain Ahmad Baharudin, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka yang diperiksa adalah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Deni Susanti, Kadis Perhubungan Tulungagung Iswahjudi, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung Nina Hartiani, dan beberapa pejabat lainnya.
Dugaan Pemerasan dan Penerimaan
KPK menduga bahwa Gatut Sunu Wibowo telah melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung. Modusnya, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang sudah ditandatangani dan memakai meterai. Dugaan ini menyebabkan KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
KPK juga menduga bahwa Gatut Sunu Wibowo telah menerima uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Implikasi Kasus
Kasus pemberian kepada Bupati nonaktif Tulungagung ini memiliki implikasi yang luas terhadap pemerintahan dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih marak di lingkungan pemerintahan, dan perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan, serta memperkuat lembaga-lembaga anti-korupsi untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan.














Leave a Reply