PPPK Paruh Waktu Jabar dan Judi Online
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 15 Juli 2026 | Sebanyak 1.0191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat menjadi kelompok aparatur sipil negara (ASN) terbanyak yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) sepanjang 2025, terancam pemutusan kontrak.
Penjelasan dari Kepala BKD Jawa Barat
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa 1.091 PPPK paruh waktu terindikasi judi online. Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri dari 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang.
Temuan tersebut berawal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 2.694 ASN di Pemprov Jawa Barat diduga terlibat aktivitas judi online. Setelah proses validasi, sebagian data dinyatakan tidak memenuhi kriteria karena pegawai telah pensiun, berpindah instansi, atau sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin.
Pendalaman dan Sanksi
Dedi menjelaskan pihaknya memfokuskan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga berulang kali bermain judi online. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri waktu transaksi, apakah dilakukan saat jam kerja, serta membandingkan nilai transaksi dengan penghasilan yang diterima pegawai.
Kami membandingkan nilai transaksi dengan take home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai. Dalam kasus ini, jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebanyak 279 ASN masih menjalani pemeriksaan dan berpotensi dijatuhi sanksi disiplin setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai diproses masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Motif dan Sanksi
Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian.
| No | Jenis ASN | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | PPPK Paruh Waktu | 1.091 |
| 2 | PNS | 419 |
| 3 | PPPK | sejumlah |














Leave a Reply