WNA Inggris Kabur dari Tagihan Makan
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 05 Juni 2026 | Sebuah kasus yang viral di media sosial tentang seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur dari tagihan makan di sebuah coffee shop di Jakarta Pusat telah berujung pada deportasi. Pria tersebut diduga tidak membayar tagihan makan siang di sebuah coffee shop di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan alasan bahwa dirinya merupakan orang yang turut membangun Indonesia.
Penangkapan dan Deportasi
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa pihaknya segera mendeportasi WNA tersebut setelah menerima informasi tentang kejadian tersebut. Pamuji melakukan penelusuran mulai dari tempat kejadian perkara salah satu tempat makan di kawasan Jakarta Pusat, dan dari lokasi tersebut didapati informasi bahwa seorang WNA tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
Dari pendalaman tersebut, diketahui bahwa WNA tersebut berinisial ZNB asal Inggris. Dari traffic data management, diketahui bahwa ZNB tiba di Indonesia setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 16 April 2026, dan kemudian langsung mengurus Visa on Arrival. Setelah itu, dia ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel yang ada di Tanah Abang pada 21 Mei 2026.
Proses Deportasi
Setelah ditangkap, ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, mengimbau seluruh pemilik hotel, apartemen, dan pemilik kos yang menampung WNA untuk melapor. Iqbal mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan WNA, terutama dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan bahwa WNA yang berada di Indonesia dapat mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat Indonesia.
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Tanggal kejadian: 5 Juni 2026 |
| 2 | Lokasi kejadian: Kawasan Menteng, Jakarta Pusat |
| 3 | WNA yang terlibat: ZNB asal Inggris |
| 4 | Tindakan yang diambil: Deportasi |
Kesadaran Hukum
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, termasuk WNA yang berada di Indonesia. Dengan memahami hukum dan peraturan yang berlaku, WNA dapat menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat Indonesia dan juga menghindari konsekuensi hukum yang dapat diterapkan.













Leave a Reply