Portal Berita Lakpesdam Terkini – 04 Juni 2026 | Kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah memasuki tahap penuntutan. Keempat prajurit TNI yang didakwa sebagai pelaku penganiayaan tersebut dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Motif di balik tindakan keempat prajurit TNI tersebut adalah dendam dan marah karena TNI dikritik.
Latar Belakang Kasus
Andrie Yunus, aktivis KontraS, dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi saat rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Ia juga dinilai membuat berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya. Keempat prajurit TNI tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah terhadap Andrie.
Tuntutan
Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi mengatakan keempat terdakwa diyakini melanggar pidana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. “Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata dia, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Analisis Kasus
Oditur Militer menilai tindakan keempat prajurit TNI adalah delik karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan. Perbuatan keempat prajurit TNI tersebut sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum. Aksi ini mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI.
Dalam kasus tersebut, keempat prajurit TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan TNI. Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab institusi TNI dalam menangani kritik. Penting bagi institusi TNI untuk memahami bahwa kritik dan pengawasan adalah bagian dari demokrasi dan bahwa tindakan balas dendam tidak dapat diterima dalam negara hukum.
| Nama Terdakwa | Pangkat |
|---|---|
| Edi Sudarko | Sersan Dua |
| Budhi Hariyanto Widhi | Lettu |
| Nandala Dwi Prasetya | Kapten |
| Sami Lakka | Lettu |
Kasus ini masih dalam proses peradilan dan belum ada vonis yang dijatuhkan. Namun, sudah jelas bahwa tindakan keempat prajurit TNI tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi korban dan institusi TNI.













Leave a Reply