Portal Berita Lakpesdam Terkini – 29 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut mekanisme penganggaran sapi kurban bantuan Presiden memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) legal dan konstitusional, serta sah secara syariat Islam.
Latar Belakang
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan dari segi kebijakan, yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. “Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan,” kata Kiai Marsudi.
Penjelasan MUI
Polemik Sapi Kurban Presiden
Kiai Marsudi meluruskan polemik pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto disebabkan faktor teknis komunikasi. Masyarakat menilai sapi-sapi ini merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto. “Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi, kok, memakai anggaran APBN,” beber dia.
Kiai Marsudi membeberkan faktor teknis komunikasi memicu kegaduhan saat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan ketika menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Wamensesneg memakai istilah sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden, lalu diinformasikan lebih singkat menjadi sapi kurban Presiden.
“Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan ini sapi kurban bantuan presiden atau disingkat banpres,” terang dia.
Landasan Hukum
Dari segi syariah, Kiai Marsudi menyebut tindakan kepala negara menyediakan kurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan. Dalam hal ini, berpedoman pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan. Artinya, disunahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan kurban anggarannya diambil dari baitul mal.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk menyediakan sapi kurban dari APBN dapat dipandang sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umat, yang selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam.















Leave a Reply