Portal Berita Lakpesdam Terkini – 08 Juli 2026 | Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah atau naik sekitar Rp 19,93 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 87,4 juta.
Latar Belakang Kenaikan Biaya
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kenaikan usulan biaya tersebut dipengaruhi meningkatnya hampir seluruh komponen penyelenggaraan ibadah haji, termasuk nilai tukar rupiah, biaya penerbangan, hingga tarif layanan di Arab Saudi.
“Usulan BPIH 2027 sekitar Rp 107.340.000 per jemaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp 19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” ujar Irfan.
Penyusunan Usulan Biaya
Irfan menyebut penyusunan usulan biaya menggunakan asumsi kurs Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Saudi. Selain pelemahan nilai tukar, kenaikan biaya haji juga dipengaruhi meningkatnya harga avtur yang berdampak pada tarif penerbangan.
Tak hanya itu, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan di kawasan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, hingga penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE) juga mengalami peningkatan.
Skema Pembiayaan
Irfan membeberkan Kementerian Haji dan Umrah juga memasukkan penyesuaian biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah yang batal berangkat ke dalam perhitungan usulan BPIH 2027.
Meski BPIH diusulkan naik, pemerintah berupaya agar biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah tidak melonjak signifikan. Maka dari itu, Kementerian Haji mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah.
Table Perbandingan Biaya Haji Tahun Sebelumnya dan Tahun 2027:
| Tahun | Biaya Haji |
|---|---|
| Sebelumnya | Rp 87.400.000 |
| 2027 | Rp 107.340.000 |














Leave a Reply