Latar Belakang
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 27 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, masih menghadapi kendala dalam pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disebabkan oleh keterlambatan dana kurang bayar dari pemerintah pusat. Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Maria Susanti, memastikan bahwa pihaknya berkomitmen membayar gaji ke-13 untuk ASN, namun masih menunggu dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
Anggaran Gaji ke-13 dan ke-14
Pemkab Sarolangun telah menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Namun, pemkab memilih merealisasikan dahulu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan bagian dari gaji ke-14. Maria menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ke-13 para ASN mencapai sekitar Rp 37 miliar.
Beban Keuangan Daerah
Beban keuangan daerah meningkat signifikan akibat pengangkatan sekitar 4.888 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maria mengatakan bahwa belanja pegawai Pemkab Sarolangun mencapai 46,7 persen dari total APBD, sementara ketentuan pemerintah pusat adalah maksimal 30 persen. Pengangkatan PPPK adalah kebijakan yang harus dijalankan, namun pemkab tidak mungkin mengurangi gaji PPPK, sehingga gaji ke-13 ditunda.
Implikasi dan Solusi
Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 dapat berdampak pada kesejahteraan ASN dan keluarganya. Oleh karena itu, pemkab harus segera menemukan solusi untuk membayar gaji ke-13. Pemkab dapat mengajukan permohonan dana kurang bayar kepada pemerintah pusat atau mencari sumber dana lain untuk membayar gaji ke-13. Selain itu, pemkab juga harus melakukan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan ASN.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk dengan memberikan gaji ke-13. Namun, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 di Sarolangun menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa ASN mendapatkan haknya. Oleh karena itu, pemkab harus terus berupaya untuk membayar gaji ke-13 dan meningkatkan kesejahteraan ASN.














Leave a Reply