Latar Belakang Penghentian Kebijakan WFA
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 21 Juni 2026 | Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi selama 2 bulan yang menunjukkan bahwa sistem kerja WFA belum memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas maupun produktivitas pegawai.
Hasil Evaluasi dan Penilaian
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan tidak ada peningkatan berarti dalam pola kerja ASN sejak kebijakan WFA diterapkan. Ia menyatakan bahwa WFA awalnya diterapkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mendukung efisiensi anggaran pemerintah daerah. Namun, setelah dilakukan penilaian, target yang diharapkan belum tercapai secara optimal.
Persepsi Keliru Terhadap Kebijakan WFA
Selain persoalan efektivitas, Lis juga menemukan adanya persepsi keliru terhadap kebijakan WFA. Sebagian pegawai maupun masyarakat memandang sistem tersebut sebagai waktu kerja yang lebih santai. Ia mengungkapkan bahwa kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA sebagai liburan tambahan.
Proses Evaluasi dan Hasilnya
Dalam proses evaluasi, Pemkot Tanjungpinang mencatat sebanyak 78 ASN tidak masuk kerja dalam 1 hari. Lis menjelaskan bahwa mereka akan menyampaikan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa mereka tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan.
Keputusan untuk menghentikan kebijakan WFA ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas ASN di Pemkot Tanjungpinang. Dengan kembali ke sistem kerja normal, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik dan efisien.














Leave a Reply