Portal Berita Lakpesdam Terkini – 25 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap wacana pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat terealisasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu.
Latar Belakang
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, Yunan Helmi, mengatakan bahwa rencana tersebut telah dibahas di Komisi II DPR. Menurutnya, jika rencana ini direalisasikan, maka potensi PHK terhadap PPPK dapat dicegah.
Pembahasan wacana ini dilakukan untuk mencari solusi menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemprov Babel berharap wacana ini dapat direalisasikan karena dapat membantu daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Yunan Helmi juga menyinggung UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan pemda menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, paling lambat April 2027.
Sementara itu, belanja pegawai Pemprov Babel sudah sekitar 45 persen dari total APBD. Angka ini jauh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Belanja Pegawai Pemprov Babel
Yunan Helmi mengatakan bahwa Pemprov Babel masih mampu membayar gaji sekitar 3 ribu PPPK Paruh Waktu sepanjang 2026. Namun, porsi belanja pegawai tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Paling lambat April 2027, porsi belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari total APBD," ucapnya.
Harapan Pemprov Babel
Pemprov Babel berharap wacana pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan APBN dapat direalisasikan. Hal ini dapat membantu daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran dan mencegah PHK terhadap PPPK.
Dengan demikian, Pemprov Babel dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji pegawai dan memastikan kelangsungan hidup mereka.














Leave a Reply